Dumai - Enam warga binaan Rutan Dumai mendapat remisi Hari Raya Waisak 2567 BE / Tahun 2023. Remisi khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, Minggu (4/6).
Enam warga binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian 1 (Satu) Orang Perkara Pencurian dan 5 (Lima) Orang Perkara Narkotika, yang memperoleh Remisi sebanyak 1 ( Satu ) Bulan.
Pada kesempatan ini Karutan mengatakan hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Warga Binaan.
Dengan remisi yang diberikan ini, Karutan berharap untuk semua Warga Binaan agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. **