Dumai – Jajaran Rutan Dumai mengikuti secara virtual Peluncuran Rancangan peraturan tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud M.D, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama lainnya terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta.
“Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM meliputi: kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha,” terang Direktorat Jenderal HAM, Dhahana Putra, saat menyampaikan laporan.
Oleh karenanya, Kemenkumham telah menyusun Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (STRANAS BHAM). Stranas ini akan menjadi panduan-panduan yang riil dan lebih detail terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap programnya,” sebut Yasonna.
Dalam kegiatan ini, Menkumham juga memperkenalkan aplikasi SIPHAM yang merupakan inovasi pelayanan publik Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang berfungsi mengintegrasikan data pemajuan HAM dan aplikasi pelayanan publik maupun aplikasi khusus dengan tujuan memudahkan masyarakat dan stakeholder untuk mengakses seluruh aplikasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal HAM.
Pada kesempatan yang sama, di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyerahkan penghargaan kepada Satuan Kerja yang mendapatkan predikat unit kerja pelayanan publik berbasis HAM dalam rangkaian peringatan hari HAM se-dunia ke-75, salah satunya Rutan Dumai. **