Dumai - Guna memberikan penyuluhan hukum dan pemahaman tentang Hak Hukum bagi masyarakat yang terdampak dalam pengadilan pidana khususnya bagi tahanan, Rutan Dumai gandeng Posbakumadin Kota Dumai, Jumat (3/11).
Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Posbakumadin yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum kepada yahanan Rutan Dumai.
Dalam peradilan pidana tahanan memiliki hak untuk diam terhadap kasus yang dihadapi, banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dan kasasi terhadap putusan Pengadilan, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. *