Guna Menekan Angka Overstaying Tahanan, Karutan Dumai Ikuti Rakor Dilkumjakpol

345152195 741907454303919 6137290084939917869 n
Dumai – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta pencapaian target kinerja, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) terkait upaya penanganan Overstaying Tahanan dan Basan Baran, Kamis (4/5).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu turut hadir pada kegiatan yang diselenggarakan di ruang serbaguna Ismail Saleh, turut melibatkan instansi penegak hukum dengan mengundang pihak dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengalidan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Dari jajaran Kemenkumham Riau, peserta yang dihadirkan merupakan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, membuka acara secara resmi serta memberikan kata sambutan. “Dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan kita juga menghadapi masalah Overstaying yang pelik, yang mana Overstaying justru dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Overstaying ini merupakan kondisi dimana warga binaan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas,” sebut Kakanwil.
Sebut Jahari, penanganan Overstaying tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, khususnya instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada lapas atau rutan. Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama antar APH tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka Overstaying Tahanan. Demikian halnya dengan benda sitaan yang tidak bertuan yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang terbengkalai.
344917009 1847585062287240 1790756155528303202 n
“Walau masing-masing lembaga penegak hukum menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian perbedaan tugas dan tanggung jawab tersebut harus berada pada sebuah tatanan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi Dilkumjakpol ini, diharapakn segenap APH dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia,” sebut Kakanwil.
Demi menghasilkan suatu rekomendasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara optimal, kegiatan ini turut mendapuk narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Radi Setiawan dan Akbar Amnur selaku Analis Kebijakan Ahli Madya. Selain itu hadir pula narasumber lainnya yaitu Berliando yang merupakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Martinus Hasibuan selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Jon Effreddi selaku Hakim Tinggi dan Asep Darmawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
345143944 458524803138207 4476747105601709337 n

(edit)

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DUMAI
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jl. Pemasyarakatan No. 1, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai
0765-31086 

Email Kehumasan
rtn.dumai@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rutandumai@yahoo.co.id

Hari ini171
Kemarin107
Minggu ini789
Bulan ini2011
Total 50462

18-05-2024