Dengan ini, kami seluruh Pegawai dan Pejabat Rutan Kelas IIB Dumai menyatakan sanggup menyelenggarakan layanan Pemasyarakatan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.