Dumai – Dalam rangka memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas, setiap instansi Pemerintah penting untuk melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dipublikasikan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Tri Gamarefa selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas pada Rabu, (12/4).
Rutan Dumai mengikuti sosialisasi tersebut secara daring melalui zoom meeting bertempat di aula Rutan.
Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SdPI.