Dumai - Karutan Dumai, Bastian Manalu beserta Jajaran mengikuti kegiatan Penyamaan Persepsi terkait pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara daring, Rabu, (29/3).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Asimilasi Rumah Dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan. Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto selaku narasumber, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Erwedi Supriyatno, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Pada Direktorat Jenderal Pemasayrakatan Junaedi.
Pujo Harinto berpesan agar jajaran Pemasyarakatan, utamanya Balai Pemasyarakatan untuk menjalin kerja sama dengan Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan manfaatkan TI dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
"Dalam 3 tahun lagi UU KUHP akan di berlakukan, dimana dalam prinsip pemidanaan harus mendapatkan masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan, untuk itu harus dipersiapkan sejak saat ini," ujar Direktur Bimkemas.
Sementara itu Direktur Binapi Latkerpro, Erwedi Supriyatno dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi berjudul "Asimilasi Rumah". Kemudian PK Ahli Utama pada Ditjen PAS, Junaedi mengupas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.