Dumai - Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Strategi Kebijakan menggelar Seminar Nasional dengan tajuk “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” yang berpusat pada Graha Pengayoman, Senin (24/7).
“Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang. Setelah sekian lama, pemerintah bersama dengan DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang. Meski menuai pro dan kontra khususnya terkait beberapa pasal yang dinilai kontroversial, KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi. Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” sebutnya.
Bertindak selaku keynote speaker, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hieariej yang diwakilkan oleh Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia memberi pembekalan mengenai Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP. “Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Maka perlu untuk mengadopsi norma-norma pidana adat yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dalam pelaksanaan dari KUHP yang baru,” tuturnya.
Selanjutnya, seminar dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) orang narasumber lainnya, yakni; Pujiyono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro dengan materi “Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”, H. Prim Haryadi selaku Hakim Agung Mahkamah Agung RI dengan materi “Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum”, Ferry Fathurokhman selaku Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan materi “Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP) serta Erasmus AT Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform dengan materi “Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”.