Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Matras Baru

346661616 655888342991523 7393024441510515879 n
Dumai - Baru diantarkan beberapa hari yang lalu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai langsung membagikan matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Matras yang dibagikan ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pembagian matras ini dikoordinir oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK Warga Binaan Pemasyarakatan, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur.
Karutan Dumai, Bastian Manalu melalui Kasubsi Yantah mengatakan matras ini diberikan untuk memenuhi hak warga binaan dan matras yang sudah lama atau tidak layak akan ditarik kembali. *
346597593 642540267911051 5198649926027706571 n

(edit)

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DUMAI
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jl. Pemasyarakatan No. 1, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai
0765-31086 

Email Kehumasan
rtn.dumai@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rutandumai@yahoo.co.id

Hari ini189
Kemarin107
Minggu ini807
Bulan ini2029
Total 50480

18-05-2024