Dumai - Rutan Dumai mengikuti kegiatan penguatan sarana prasarana layanan pengaduan oleh Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Jumat (16/06).
“Laporan atau pengaduan masyarakat maupun warga binaan bukan hal yang harus ditakuti, melainkan harus ditindaklanjuti, telusuri kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan dan tetap kerahasiaan identitas pelapor,” jelas Erwedi dalam sambutannya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Ditkamtib Ditjenpas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Tim Ditkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI menekankan, pelayanan pengaduan harus bersifat terbuka, rahasia, objektif, responsif, kompeten, cepat, sederhana, mudah, indepeden dan kemitraan.
Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban juga menyampaikan syarat dan ketentuan yang dipenuhi bagi warga binaan, masyarakat, maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan dapat memberikan informasi berupa identitas pelapor, substansi pengaduan, kronologis kejadian.