Dumai – Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan, Rutan Dumai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Selasa (7/3).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu beserta jajaran, Kepala Disdukcapil Kota Dumai Zulfahren.
Kerjasama ini dalam rangka pemuktahiran data sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
Pemutakhiran data pemilih bagi Warga Binaan sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya.
Karutan Dumai, Bastian Manalu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif dari Disdukcapil karena pentingnya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, warga binaan Rutan Dumai dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024.
“Melalui kerjasama dengan jangka waktu dua tahun ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memperoleh hak pilih serta mendapat NIK bagi yang belum terdaftar. Perjanjian kerjasama ini juga menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk indonesia,” ujar Bastian.
Sementara itu Kepala Disdukcapil, Zulfahren menyambut baik kerjasama ini dan berharap ke depannya warga binaan dapat terakomodir dokumen kependudukannya.
“Kami dari Disdukcapil selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk warga masyarakat dan ini merupakan terobosan yang sangat baik dari pihak Rutan.
Semoga kerjasama ini terus berlanjut ke depannya dan semua yang kita ihktiarkan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi warga binaan,” pungkas Zulfahren. **