Dumai – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, siang ini Rutan Dumai menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai untuk memberikan sosialisasi layanan bantuan hukum gratis, Kamis (9/3).
Dalam sambutannya, Kasubsi Pengelolaan Erika Putra yang mewakili Kepala Rutan menyampaikan bahwa Negara memberikan fasilitas bagi Warga Negaranya yang berhadapan dengan hukum untuk mendapat bantuan hukum.
“Melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI ini, Rutan Dumai sudah bekerja sama dengan Posbakumadin untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan”, ucap Erika.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana juga menambahkan bahwa Tahanan berhak mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat peninjauan kembali. Adapun dengan cara, mendaftarkan diri ke petugas pelayanan tahanan untuk memohon mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan identitas diri.
Ketua Posbakumadin Kota Dumai, Pesta Freddy Napitupulu menyampaikan tujuan Posbakumadin dan pemberian layanan bantuan hukum secara gratis.
“Kami berharapa para tahanan yang berada di Rutan Dumai memiliki kesadaran hukum dan mau memintabantuan kepada Posbakumadin jika diperlukan. Kami siap membantu tahanan kurang mampu tanpa meminta bayaran kepada tahanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Saut Winaldi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. *