Dumai - Rutan Dumai mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid - 19 secara virtual yang digelar Ditjenpas, Kamis (31/8).
Adapun kegiatan ini diikuti pula oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh UPT jajaran pemasyarakatan yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid 19 serta instruksi Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid 19 di satuan kerja pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Erwendi Supriyanto. Dalam sambutannya dirinya menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini dapat dijadikan sebagai bentuk untuk memberikan satu pemahaman serta persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Junaedi selaku PK Ahli Utama Ditjenpas yang dalam hal ini turut mensosialisasikan keputusan dirjen pemasyarakatan tentang pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid - 19 di satuan kerja pemasyarakatan yang selanjutnya ditutup dengan sesi diskusi bersama dengan peserta yang mengikuti kegiatan ini secara daring.